Strategi Anti Fraud dalam Pengelolaan Dana Desa
DOI:
https://doi.org/10.23887/ijssb.v4i1.21176Keywords:
Pengelolaan Dana Desa, Fraud, Strategi Anti FraudAbstract
Peningkatan jumlah kucuran dana desa yang dilakukan pemerintah ternyata tidak sejalan dengan pengelolaan yang baik. Terbukti dengan ditemukannya beberapa kasus fraud dalam pengelolaan dana desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi fraud dan strategi anti fraud dalam pengelolaan dana desa di Desa Karangtengah, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer melalui wawancara mendalam dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Jenis fraud yang diteliti dalam penelitian ini adalah fraud dalam pelaporan keuangan. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ditemukannya potensi fraud dalam pengelolaan dana desa karena adanya penerapan strategi anti fraud yang dilakukan di Desa Karangtengah.
References
Trihargo,G,"Survei fraud indonesia", ACFE,13, 2016.
Agusta, I,"Teknik Pengumpulan dan Analisis Data Kualitatif", Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 02(1998), 1–11, 2014.
Arens, Elder. B," Auditing and assurance services",Orbit An International Journal On Orbital Disorders And Facial Reconstructive Surgery. https://doi.org/10.1016/0005-1098(86)90018-X, 2014.
Atmadja, A. T., Adi, K., & Saputra. K,"Pencegahan fraud dalam pengelolaan keuangan desa" 1, 7–16, 2015.
Larony Tangkaroro, K., Ilat, V., Wokas, H., Akuntansi, J., Ekonomi dan Bisnis, F., Sam Ratulangi, U., & Kampus Bahu, J., "Penerapan Sistem Dan Prosedur Akuntansi Pengelolaan Dana Desa Di Desa Tincep Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa", Jurnal Riset Akuntansi Going Concern (Vol. 12), 2017.
Pemerintah Republik Indonesia, Permendagri nomor 113 tahun 2014, Respiration Physiology, 61(2), 255–264. https://doi.org/10.1016/0034-5687(85)90130-6, (2014).
Pemerintah Republik, & Indonesia, UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, (1), 103. Retrieved from http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_6.pdf, (2014).
Putri, A. (2012). Kajian : Fraud ( Kecurangan ) Laporan Keuangan.
Rizqyana Amanda, Dana Desa di Kabupaten Semarang untuk Tahun 2018 Mengalami Penurunan Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dana Desa di Kabupaten Semarang untuk Tahun 2018 Mengalami Penurunan. TribunJateng.Com. Retrieved from http://jateng.tribunnews.com/2018/01/23/dana-desa-di-kabupaten-semarang-untuk-tahun-2018-mengalami-penurunan, (2018).
Seputro, H. Y., Wahyuningsih, S. D., & Sunrowiyati, S,"Potensi fraud dan strategi anti fraud pengelolaan keuangan desa",Jurnal Penelitian Teori Dan Terapan Akuntansi, 2(1), 79–93, 2017.
Simbolon, H. A. (2010). Mengupas seluk beluk fraud dan cara mengatasinya.
Susanto, B., Kasus penyelewengan dan desa, kajari Pamekasan dituntut 5 tahun bui. Https://Www.Merdeka.Com/Peristiwa/Kasus-Penyelewengan-Dana-Desa-Kajari-Pamekasan-Dituntut-5-Tahun-Bui.Html, (2017).
Tanjung, C. A, Kasus korupsi dana desa, kades di Riau dituntut 5 tahun penjara. Https://News.Detik.Com/Berita/d-3746758/Kasus-Korupsi-Dana-Desa-Kades-Di-Riau-Dituntut-5-Tahun-Penjara, (2017).
Wibisono, N., & Purnomo, H. (2017). Mengungkap Fenomena Pengawas Publik Terhadap Dana Desa di Kabupaten Madiun. Akuntansi Dan Sistem Informasi, 2(1), 8–19.
Widayat, B, Korupsi dana desa, kepala desa di Mojokerto dijebloskan ke penjara. Https://Www.Merdeka.Com/Peristiwa/Korupsi-Dana-Desa-Kepala-Desa-Di-Mojokerto-Dijebloskan-Ke-Penjara.Html, (2018).