MODEL PENGATURAN ANTI OBESITAS DALAM RANGKA PENGUATAN SERTA PENINGKATAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT DI INDONESIA

Authors

  • I Nyoman Bagiastra Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Indonesia
  • Ni Made Ari Yuliartini Griadhi Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jish-undiksha.v8i2.22377

Abstract

Secara regulasi, sejatinya pemerintah Indonesia menyadari akan bahaya dampak serta resiko  yang ditimbulkan dari obesitas. Terlihat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji yang selanjutnya diamandemen dengan Permenkes Nomor 63 Tahun 2015. Di Negara maju yaitu Amerika dan Jepang memiliki program khusus serta regulasi terkait penanganan obesitas. Malaysia merupakan yang menjadi negara pertama di Asia yang memiliki undang-undang antiobesitas agar obesitas menurun di masyarakatnya. Roscoe Pound menyatakan hukum dapat berfungsi sebagai alat merekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering). Hukum dalam arti kaedah atau peraturan hukum memang bisa berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan. Prevalensi obesitas di Indonesia mengalami peningkatan mencapai tingkat yang membahayakan. Intervensi pemerintah dalam hal ini sangat dibutuhkan, yatu dengan membuat suatu regulasi sebagai alat untuk merekayasa sosial terkait permasalahan obesitas di Indonesia.

 

Kata kunci  : Pengaturan, Obesitas, Kesehatan Masyarakat

Downloads

Issue

Section

Articles