KEBERPIHAKAN REGULASI PERTANAHAN TERHADAP HAK MASYARAKAT ADAT (STUDI KASUS SENGKETA TANAH ADAT DI DESA KUBUTAMBAHAN, KECAMATAN KUBUTAMBAHAN, KABUPATEN BULELENG)

Authors

  • Ratna Artha Windari

DOI:

https://doi.org/10.23887/jish-undiksha.v3i1.2923

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya sengketa tanah adat di Desa Kubutambahan dan bentuk keberpihakan regulasi pertanahan terhadap hak masyarakat adat; serta peran desa pakraman dalam mengatasi sengketa tanah adat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Faktor penyebab terjadinya sengketa tanah yaitu: Adanya kesimpangsiuran silsilah keluarga; Proses administrasi pertanahan yang kurang jelas; Kurangnya pemahaman akan sistem pewarisan adat; dan Kurangnya pemahaman masyarakat tentang regulasi pertanahan nasional, (2) Bentuk keberpihakan regulasi nasional yaitu: Adanya perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat; Adanya pengakuan wewenang desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat; Hukum adat dijadikan dasar berlakunya hukum agraria, dan adanya perlindungan serta pengakuan terhadap hak milik atas tanah Desa Adat. (3) Bentuk peran Desa Pakraman dalam mengatasi konflik pertanahan yakni melakukan koordinasi dengan krama desa melalui paruman; mengumpulkan berbagai bukti terkait asal-usul tanah yang disengketakan; melakukan kewajiban terhadap pemilik tanah sengketa yang dinyatakan ceput atau tidak memiliki keturunan; melakukan koordinasi dengan Majelis Madya Kabupaten Buleleng, pengemong pura desa setempat; dan melakukan pendaftaran hak milik kepada kantor BPN setempat.

 

Downloads

Issue

Section

Articles