KEBIJAKAN FORMULATIF SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) DI KABUPATEN TABANAN (Studi Kasus Penertiban Gepeng dan Pedagang Kaki Lima dalam Perwujudan Tata Kota)

Authors

  • Ratna Artha Windari

DOI:

https://doi.org/10.23887/jish-undiksha.v4i1.4918

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengkaji model formulatif kebijakan SATPOL PP Tabanan terhadap penertiban Gepeng dan Pedagang Kaki Lima dalam perwujudan tata kota sebagai research modle bagi SATPOL PP di daerah Kabupaten/Kota lain di Provinsi Bali, dan 2) menganalisis dan memformulasikan implikasi keberhasilan teknis rancangan tata kota yang dapat diadopsi melalui model formulatif kebijakan SATPOL PP Tabanan dalam penataan ruang wilayah perkotaan ditinjau dari Perda RTRWP Bali No.16 Tahun 2009. Jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan field research (penelitian lapangan), sampel/responden secara proporsional yang difokuskan pada organisasi perangkat daerah, teknik analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: 1) model kebijakan formulatif keberhasilan SATPOL PP Tabanan di dalam penertiban Gepeng dan Pedagang kaki lima adalah melalui tahap pengumpulan opini, tahap pendekatan dan komunikasi, tahap public hearing, sosialisasi dan negosiasi, tahap kesepakatan, tahap eksekusi terhadap pelanggaran, yang diikuti dengan pembinaan melalui lembaga sosial seperti balai latihan kerja (BLK). 2) implikasi keberhasilan model kebijakan formulatif terhadap penertiban gepeng dan pedagang kaki lima melalui Satpol PP Tabanan berupa tata kota yang bersih dan teratur, hasil jual, penyediaan tempat permanen berupa los-los resmi, penyediaan jasa pelayanan parkir, termasuk pengembangan jenis usaha kreatif hasil kerajinan tangan warga binaan.

Downloads

Issue

Section

Articles