Kompleksitas Efek Domino dari Tren Pernikahan Dini yang Mendarah Daging
DOI:
https://doi.org/10.23887/jish.v13i1.73225Keywords:
Pernikahan Dini, Efek Domino, Masyarakat, SosialAbstract
Pernikahan dini dinilai sebagai problematika sosial yang mengakar kuat di berbagai kehidupan negara di dunia, termasuk Indonesia. Pernikahan dini memberikan konsekuensi yang buruk dan membahayakan terhadap keberlanjutan generasi penerus selanjutnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi efek domino dari kasus pernikahan dini yang sering terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Penelitian ini menggunakan studi literatur tentang fenomena pernikahan dini yang terjadi di 10 wilayah Indonesia dengan memakai teknik traditional review (tidak sistematis) pada 10 jurnal nasional terkait pernikahan dini dari tahun 2020 hingga 2023. Hasil dari penelitian diperoleh bahwa terdapat berbagai macam dampak yang ditimbulkan dari maraknya kasus pernikahan dini, baik di perdesaan atau perkotaan. Dampak tersebut dikategorikan yang mencakup dampak terhadap diri sendiri (pasangan muda yang menikah), dampak terhadap keluarga, serta dampak terhadap masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya strategi intensif yang harus dilakukan untuk menghadapi dan mengatasi pernikahan dini tersebut. Meski perkembangan zaman melalui era globalisasi menghampiri Indonesia, kasus pernikahan dini belum sepenuhnya mengalami penurunan yang signifikan bahkan menjadi problematika yang sulit untuk dihilangkan.
References
Bahriyah, F., Handayani, S., & Astuti, A. W. (2021). Pengalaman Pernikahan Dini Di Negara Berkembang: Scoping Review. Journal of Midwifery and Reproduction, 4(2), 94–105.
Dewi, K. D. P., Hanum, K., Lubis, N. H., Fazrah, Y., & Saleh, S. (2023). Pengaruh Pernikahan Dini terhadap Tingkat Pertumbuhan Stunting di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal, 6(1), 817–827. https://doi.org/10.47467/reslaj.v6i1.2209
Fadilah, D. (2021). Tinjauan Dampak Pernikahan Dini dari Berbagai Aspek. Pamator Journal, 14(2), 88–94. https://doi.org/10.21107/pamator.v14i2.10590
Fernando, D., & Harsiti, H. (2019). Studi Literatur: Robotic Process Automation. JSiI (Jurnal Sistem Informasi), 6(1), 6. https://doi.org/10.30656/jsii.v6i1.1071
Hardianti, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Dini Pada Perempuan. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(2), 111. https://doi.org/10.24198/focus.v3i2.28415
Kurniawan, A. (2022). Dispensasi Pengadilan Berkaitan Permohonan Perkawinan Dini. Jihk, 3(2), 59–67. https://doi.org/10.46924/jihk.v3i2.150
Kusumawati, N. F., Hidayat, M. F., & Afiffudin, M. I. (2024). Edukasi Dampak Pernikahan Dini Dan KDRT Bagi Anak Education on the impact of early marriage and domestic violence on children. 2(1).
Lekatompessy, E. I., Lasaiba, M. A., & Manakane, S. E. (2022). Kajian Pernikahan Dini pada Generasi Zaman Sekarang di Negeri Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Jurnal Pendidikan Geografi, 4(2), 60–68. https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/jpgu
Limbong, M., & Deliviana, E. (2020). Penyuluhan Dampak Pernikahan dini Bagi Perempuan. JURNAL Comunità Servizio : Jurnal Terkait Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, Terkhusus Bidang Teknologi, Kewirausahaan Dan Sosial Kemasyarakatan, 2(1), 321–329. https://doi.org/10.33541/cs.v2i1.1655
Mahfudin, A., & Waqi’ah, K. (2016). Pernikahan Dini dan Pengaruhnya terhadap Keluarga di Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Hukum Keluarga Islam, 1(April), 33–49.
Miedema, E., Koster, W., Pouw, N., Meyer, P., & Sotirova, A. (2020). The Struggle for Public Recognition: Understanding Early Marriage through the Lens of Honour and Shame in Six Countries in South Asia and West Africa. Progress in Development Studies, 20(4), 328–346. https://doi.org/10.1177/1464993420977790
Muham, A. P., Salwa, A., Sani, A., & Mufidah, A. (2024). Analisis Fenimisme Liberal Pada Dampak Pernikahan Usia Dini Anak Perempuan Di Kelurahan Sei Agul. Public Service And Governance Journal, 5(1).
Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor Dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak). Widya Yuridika, 2(1), 1. https://doi.org/10.31328/wy.v2i1.823
Ningsih, D. P., & Rahmadi, D. S. (2020). Dampak Pernikahan Dini Di Desa Keruak Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(2), 404–414. https://doi.org/10.58258/jime.v6i2.1452
Pradana, H. H., Prastika, S. D., Mudawamah, N., & Siswoko, R. Y. (2022). Kesejahteraan Psikologis pada Pasangan Pernikahan Dini di Kabupaten Blitar. Al-Ihath: Jurnal Bimbingan Dan Konseling Islam, 2(2), 99–107. https://doi.org/10.53915/jbki.v2i2.215
Salmah, S. (2016). Pernikahan Dini Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosial Dan Pendidikan. Alhiwar Jurnal Ilmu Dan Teknik Dakwah, 152(3), 28.
Sari, L. Y., Umami, D. A., & Darmawansyah, D. (2020). Dampak Pernikahan Dini Pada Kesehatan Reproduksi Dan Mental Perempuan (Studi Kasus Di Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu). Jurnal Bidang Ilmu Kesehatan, 10(1), 54–65. https://doi.org/10.52643/jbik.v10i1.735
Saskara, I. A. N. (2018). Pernikahan Dini dan Budaya. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, 117. https://doi.org/10.24843/jekt.2018.v11.i01.p09
Sekarayu, S. Y., & Nurwati, N. (2021). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 37. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.33436
Setiawan, I. (2022). Pernikahan Dini Di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal Niara, 15(2), 331–339. https://doi.org/10.31849/niara.v15i2.9945
Syalis, E. R., & Nurwati, N. N. (2020). Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologis Remaja. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(1), 29. https://doi.org/10.24198/focus.v3i1.28192
Syaripuddin, S., & Laelah, A. (2021). Pernikahan Dini Bagi Masyarakat Kampung Baru Desa Pitusunggu Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan. Al-Hukama’, 11(1), 105–136. https://doi.org/10.15642/alhukama.2021.11.1.105-136
Tampubolon, E. (2021). Permasalahan Perkawinan Dini di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 738–746. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i5.279
Umah, H. N. (2020). Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum-Keluarga-Islam. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 5(2), 107–125.
Yanti, N., Arimar, J., Faiza, A. A., Saragih, M. P. D., Daulay, A. A., & Sahputra, D. (2023). Analisis Masalah yang Timbul dari Pernikahan Dini di Tinjuau dari Teori Konseling Realitas. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(1), 596–601. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i1.1515
Zainal, A., Hasniran, H., Insawan, H., & Zainal, M. A. (2022). Perkawinan Anak dalam Jebakan Sosio-Kultural Masyarakat Bajo Pesisir di Sulawesi Tenggara. PALASTREN: Jurnal Studi Gender, 15(1), 89. https://doi.org/10.21043/palastren.v15i1.11690
Zelharsandy, V. T. (2022). Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi Di Kabupaten Empat Lawang. Jurnal Kesehatan Abdurrahman, 11(1), 31–39. https://doi.org/10.55045/jkab.v11i1.136
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Alvin Pratama, M Taufik Rahmadi, Sugiharto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)