PERKAWINAN BEDA AGAMA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ADAT DI BALI (STUDI KASUS DI DESA TANGGUWISIA KECAMATAN SERIRIT KABUPATEN BULELENG)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jish-undiksha.v5i2.9092Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui latar belakang terjadinya perkawinan beda agama di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, (2) untuk mengetahui prosedur dari perkawinan beda agama di tinjau dari UU No 1Tahun 1974 yang terjadi di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, (3) untuk mengetahui bagaimana dampak serta pandangan masyarakat mengenai perkawinan beda agama terhadap pasangan yang melakukan perkawinan tersebut. Penelitian ini adalah termasuk penelitian Deskritif Kualitatif. Subyek dalam penelitian ini adalah pelaku perkawinan beda agama, tokoh agama, generasi muda, dan tokoh masyarakat. Penentuan responden yang di tentukan dengan metode purposive sampling. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, pencatatan dokumen, kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama yang terjadi di desa tangguwisia bisa dilakukan apabila terlebih dahulu melaksanakan upacara sudi wadani, sudi yang artinya penyucian, wadani yang artinya ucapan –ucapanpernyataan berupa kata-kata, jadi sydi wardani adalah upacara pada waktu melakukan penyucian, menjadi agama hindu. Yang melatar belakangi terjadinya perkawinan beda agama adalah karena meningkatnya hubungan sosial anak-anak dari pulau-kepulau dan juga dari manca negara .Perkawinan dilaksanakan berdasarkan atas hukum adat di bali sah nya perkawinan menurut yurisprudensi raad kerta dan adat bali apabila sudah melaksanakan upacara mebyakaon penyucian kedua belah pihak pasangan mempelai, prosedur perkawinan sesuai dengan hukum adat bali calon mempelai yang non hindu arus melaksanakan sudi wadani untuk memeluk agama hindu.
Perkawinan beda agama berdampak psikologis, pewaris, status anak, akibat ekonomi pandangan masyarakat 80% setuju dengan perkawinan beda agama terjadi karena telah mentaati awig-awig umat hindu dengan melebur agama yang dahulu melakukan sudi wadani untuk memeluk agama sama dengan mempelai pria. Karena dalam umat hindu perkawinan yang memiliki keyakinan beda tidak dapat dilangsungkan perkawinan tersebut.
Kata kunci : Perkawinan Beda Agama, Ditinjau Dari UU No 1 Tahun 1974 Dan Hukum Adat Bali Di Desa Pakraman TangguwisiaDownloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)