ANALISIS HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN OUTSOURCING DARI SISI PERUSAHAAN PENGGUNA JASA PEKERJA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jish-undiksha.v5i2.9096Abstract
Abstrak
Oleh : Kadek Agus Sudiarawan
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan suatu perusahaan dalam menggunakan jasa pekerjaoutsourcing pada perusahaan tersebut dan untuk mengetahui bagaimanakah perusahaan pengguna jasa pekerjaoutsourcing dalam menjamin hak-hak perkerjaoutsourcing.
Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode normatif empiris.Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder.Seluruh data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.Hasil penelitian ini disajikan dalam suatu laporan yang bersifat diskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan dasar pertimbangan perusahaan dalam menggunakan tenaga outsourcing ialah dapat dilihat dari sisi efektifitas, dimana perusahaan pengguna jasa tidak perlu lagi memikirkan tanggung jawab dalam urusan atau pekerjaan yang bukan merupakan kegiatan inti, karena sebagian urusan yang merupakan kegiatan penunjang telah diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa.Oleh karena itu, terdapat pembagian resiko antara perusahaan pengguna jasa dengan perusahaan penyedia jasa. Sementara terkait perlindungan terhadap hak-hak pekerja outsourcing ditemukan fakta bahwa beberapa perusahaan outsourcing tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak tenaga outsourcing dengan baik sehingga perusahaan pengguna jasa harus ikut berperan dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja outsourcing sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Outsourcing, Perusahaan Pengguna
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)