Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian awig-awig desa dan Desa Adat, bagaimana Dasar Hukum dari penyelengaraan Desa Adat di Bali dan Dasar Hukum Pengelolaan Dana desa, serta apakah Hukum Adat dan Awig-awig berpengaruh pada Pengelolaan Dana Desa di Bali. Penelitian yang dilakukan mengambil sampel di Desa Banjar Kabupaten Buleleng Provinsi Bali melalui metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa ada dipengaruhi oleh awig-awig desa adat dalam penentuan pengambilan keputusan karena dana desa diserahkan dan pemerintah desa secara langsung diberikan wewenang untuk mengurus dana yang telah diberikan. Dalam sisitem desa adat pengelolan dana desa adat melibatkan masyarakat desa dalam pengelolaannya dan dari sebagian desa adat dibali pengelolaan dan desanya dipengruhi oleh kebijakan desa adat itu sendiri dan hukum desa adatnya.