Kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam Pengatur Penguasaan Hak Atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.23887/jppsh.v6i1.43199Keywords:
Kewenangan, Pelayanan Pertanahan, Ganti KerugianAbstract
Tujuan penelitian ini yakni menganalisis kewenangan pemerintah dalam mengatur penguasaan hak atas tanah. Penelitian ini tergolong ke dalam penelitian hukum empiris dengan sifatnya deskriptif analisis. Subjek yang terlibat dalam penelitian ini yakni pegawai kantor pemerintah daerah kabupaten. Pengumpulan data dalam penelitian dilakukan dengan menggunakan metode observasi dan wawancara. Data penelitian yang digunakan adalah dаtа primer dan sekunder. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan analisis deskriptif kualitatif yaitu mendiskripsikan data-data yang diperoleh di lapangan. Dari data tersebut kemudian dilakukan analisis data untuk permasalahan yang terdapat dalam rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur penguasaan hak stas tanah dalam bentuk memberikan fasilitas tentang semua kebutuhan yang berhubungan dengan penguasaan tanah, memberikan pengawasan terhadap alih fungsi lahan pertanian, penentuan jalur hijau, dan menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta pengawasan terhadap developer yang berkaitan dengan pemberian Ijin Membuat Bangunan (IMB) dan pengawasan terhadap fasilitas umum. Bentuk pemberian ganti rugi hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah jika hak atas tanah tersebut diambil untuk kepentingan umum adalah pemberian ganti kerugian terhadap lahan-lahan yang dipergunakan untuk kepentingan umum dapat berupa uang.
References
Aji, B. S., Ngadino, & Prabandari. (2021). Analisis Yuridis Pemindahtanganan Hak Guna Bangunan (HGB) di Atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Dan Aplikasinya. Jurnal Studi Kenotariatan, 14(2). https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43726.
Bunga, M. (2020). Model Pembentukan Peraturan Daerah Yang Ideal dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 818. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no4.2342.
Christia, A. M., & Ispriyarso, B. (2019). Desentralisasi Fiskal dan Otonomi Daerah di Indonesia. Law Reform, 15(1), 149. https://doi.org/10.14710/lr.v15i1.23360.
Diansyah, T., Zuhir, M. A., & Rumesten, I. (2019). Implikasi Hukum Perubahan Kewenangan Urusan Pemerintahan terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah di Sektor Pertambangan. Jurnal Ilmiah Magister Kenotariatan, 8(1). https://doi.org/10.28946/rpt.v8i1.309.
Dwiyansany, S., & Wardhani, L. T. A. L. (2019). Sistem Pertanahan Keraton Yogyakarta sebagai Daerah Otonomi Khusus. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 226–236. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i2.226-236.
Fauzi, A. (2019). Otonomi Daerah Dalam Kerangka Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Baik. Spektrum Hukum, 16(1), 119. https://doi.org/10.35973/sh.v16i1.1130.
Fitri, R. (2018). Hukum Agraria Bidang Pertanahan Setelah Otonomi Daerah. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 421–438. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i3.11380.
Hasiah, H. (2020). Analisis Yuridis Wewenang Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam Pengurusan Tanah di Indonesia. Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 6(2), 91–107. https://doi.org/10.37567/shar-e.v6i2.186.
Huda, N., & Heryansyah, D. (2019). Kompleksitas Otonomi Daerah dan Gagasan Negara Federal dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(2). https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss2.art2.
Jabarudin, J., & Karmila, K. (2022). Kewenangan Pemerintah Daerah untuk Penetapan Tanah Ulayat dalam Peraturan Daerah. Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(3), 185–202. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i3.25.
Jorawati, S. (2017). Politik Hukum Restrukturisasi Pembentukan Perangkat Daerah Pasca Reformasi (Sekilas Tanggapan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah). Jurnal Lesgislasi Indonesia, 13(4). https://doi.org/10.54629/jli.v13i4.133.
Kholik, S. (2020). Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Era Otonomi Daerah. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 6(1), 56. https://doi.org/10.35194/jhmj.v6i1.1023.
Kokotiasa, W. (2021). Korelasi Otonomi Desa dalam Proses Globalisasi. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 2(1), 11–23. https://doi.org/10.47134/villages.v2i1.13.
Kontu, F. F. (2019). Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pendaftaran Tanah Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014. Lex Administratum, 1(69), 5–24. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/32038.
Kumalasari, P. A., & Sudiarta, I. K. (2020). Pemberian Ganti Rugi kepada Pemilik Tanah atas Penggunaan Tanah Perseorangan Tanpa Pembebasan oleh Pemerintah. Jurnal Kertha Semaya, 8(3), 301–318. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/57415/33612.
Kurnia, T. (2022). Pengaruh Dualisme Kedudukan dan Wewenang Kecamatan terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Kabupaten dalam Prespektif Otonomi Daerah di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1). https://www.jptam.org/index.php/jptam/article/view/3338.
Latjandu, Lady. (2019). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Bp2rd) Kabupaten Kepulauan Talaud. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 7(4). https://doi.org/10.35794/emba.v7i4.26520.
Lubis, A. S. (2019). Pelaksanaan Pembayaran Ganti Rugi dalam Kegiatan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalur Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta terhadap Bidang Tanah yang Tidak Memiliki Alas Hak. Doktrina: Journal Of Law, 2(1), 1. https://doi.org/10.31289/doktrina.v2i1.2252.
Namlis, A. (2018). Dinamika Implementasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Journal Of Government, Social and Politics, 4(1). https://doi.org/10.25299/jkp.2018.vol4(1).2167.
Narindra, H., Permadi, I., & Sudarsono, S. (2020). Pengaturan Zona Nilai Tanah sebagai Dasar Penilaian Tanah oleh Badan Pertanahan Nasional. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(1), 66. https://doi.org/10.17977/um019v5i1p66-74.
Prabandari, L. N. D. S., Arthanaya, I. W., & Suryani, L. P. (2021). Pemberian Ganti Rugi terhadap Pengadaan Tanah oleh Pemerintah untuk Kepentingan Umum. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 1–5. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.1-5.
Purnamawati, E. (2021). Otonomi Daerah Pasca Amandemen UUD 1945. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 27(2), 134–145. http://disiplin.stihpada.ac.id/index.php/Disiplin/article/view/40.
Ramli, R. (2020). Tugas, Wewenang serta Kewajiban kepala Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi, 2(1). http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JIHAD/article /view/1676.
Sarimole, B. (2020). Wewenang Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut Menurut Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014. (Studi Di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua). Jurnal Ilmu Hukum Konstitusi, 1(2), 151–160. https://core.ac.uk/download/pdf/229023093.pdf.
Sesung, R., & Hadi, S. (2021). Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dalam Perspektif Prinsip Otonomi dan Desentralisasi. Jurnal Ilmu Hukum, 17(1). https://doi.org/10.30996/dih.v17i1.4146.
Siagian, L. (2021). Analisis Yuridis Pemberian Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir Kepada Pihak Ketiga. Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 2(3), 470–484. https://doi.org/10.30743/jhah.v2i3.4248.
Subekti, R. (2016). Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Yustisia Jurnal Hukum, 5(2). https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i2.8754.
Sufianto, D. (2020). Pasang Surut Otonomi Daerah di Indonesia. Jurnal Academia Praja, 3(2), 271–288. https://doi.org/10.36859/jap.v3i2.185.
Umar, J. (2021). Kewenangan Otonomi Daerah: Sistem Pertanahan Daerah Istimewa Yogyakarta. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(2), 97–102. https://doi.org/10.36418/cerdika.v1i2.27.
Wibowo, & Mariyam. (2020). Kontekstualisasi Hukum Agraria di Bidang Pertanahan Setelah Otonomi Daerah di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3). https://doi.org/10.14710/jphi.v3i3.396-406.
Widhiasa, I. G. C. A., Arthanaya, I. W., & Suryani, L. P. (2020). Penentuan Nilai Pemungutan Pajak Bea Perolehan Peralihan Tanah oleh Pemerintah dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 57–61. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2342.57-61.
Yunior, L. V. (2019). Wewenang Pemerintah dalam Penentuan Kriteria Tanah Terlantar. Jurist-Diction, 2(6), 2175. https://doi.org/10.20473/jd.v2i6.15948.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 I Gede Surata, Ni Ny. Mariadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)