Perlindungan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal

Main Article Content

Ni Ketut Sari Adnyani

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai dinamika perlindungan hukum masyarakat hukum adat di Provinsi Bali, eksistensi masyarakat hukum adat dalam pengelolaan kawasan wisata, sistem bagi hasil dalam pengelolaan yang adil bagi masyarakat hukum adat dan juga bagi kepentingan pemerintah daerah. Jenis penelitian hukum empiris yang mendeskripsikan dan menganalisa dinamika perlindungan hukum tehadap kesatuan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan kawasan wisata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali dalam pengelolaan kawasan wisata hanya dapat dilakukan melalui pengakuan terhadap hak dan kewajibannya. Eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan kawasan wisata mempunyai hukum pengelolaan kawasan wisata yang dituangkan dalam peraturan daerah Provinsi Bali yaitu Perda No. 2 Tahun 2012 dan awig-awig desa adat yang mengatur wilayah (wewidangan) desa adat setempat. Pengelolaan yang adil dilakukan dengan mengintegrasikan konsep-konsep pengelolaan yang disepakati. Pemerintah Daerah Provinsi Bali wajib tetap memberikan ruang pengakuan desa adat sebagai wujud perlindungan hukum pengelolaan kawasan pariwisata.

Article Details

Section
Articles

References

Abdurrahman (2007) “Hukum Adat Dalam Perkembangan Pluralisme Hukum di Indonesia”. Makassar.

Adnyani, N. K. S. (2014) ‘Nyepi Segara sebagai kearifan lokal masyarakat Nusa Penida dalam pelestarian lingkungan laut’, Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 3(1), p. 6.

Al-oun, S. and Al-Homoud, M. (2008) ‘The Potential for Developing Community-based Tourism among the Bedouins in the Badia of Jordan’, Journal of Heritage Tourism, 3. doi: 10.1080/1743873X.2008.9701249.

Antarikasa, B. (2016) Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan, Pengembangan Kepariwisataan yang Berkelanjutan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual. Malang: Intrans Publishing.

Bali, P. P. (2012) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali. Indonesia.

Bali, P. P. (2019) Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Indonesia.

Indonesia, N. R. (1945) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Marhaendra Wija Atmaja, G. (2016) Politik Pluralisme Hukum: Arah Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dengan Peraturan Daerah. Denpasar, Bali: Percetakan Bali.

Negara Republik Indonesia (2007) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Indonesia.

Negara Republik Indonesia (2009) Undang-Undang No 32 Tahun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Indonesia.

Nugroho, I., Negara, P. D., & Yuniar, H. R. (2018) ‘The Planning And The Development Of The Ecotourism And Tourism Village In Indonesia: A Policy Review’, Journal of Socioeconomics and Development, 1(1), pp. 43 (43-51).

Prasetya, I. N. D. (2011) ‘“Potensi dan Kondisi Terumbu Karang di Kawasan Wisata Lovina”’, Jurnal Lingkungan Tropis, 6(1), p. 3.

Safa’at, R. (2013) Rekonstruksi Hukum Pangan dan Ketahanan Pangan Kedaulatan Pangan. Malang: UB Press.

Sari, N. L. A. (2020) ‘Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat (Dalam Perspektif Negara Hukum)’, Ganec Swara, 14(1), pp. 439-445 (442).

Soekanto, S. (2012) Sosiologi, Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Tamanaha, B. Z. (2004) On The Rule of Law: History, Politics, Theory. Cambridge: Cambridge University Press.

Thontowi, J. (2013) ‘Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat dan Tantangannya dalam Hukum Indonesia’, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(1), pp. 21-36 (24).

Thontowi, J. (2015) ‘Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-hak Tradisionalnya’, Pandecta: Research Law Journal, 10(1), p. 25.

Utama, I. M. A. (2007) Hukum Lingkungan Sistem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan untuk Pembangunan Berkelanjutan. Bandung: Pustaka Sutra.

Widiateja, I. G. P. (2011) Kebijakan Liberalisasi Pariwisata Konstruksi Konsep, Ragam Masalah dan Alternatif Solusi. Denpasar: Udayana University Press.

Wija Atmaja, G. M. (2016) Pluralisme Konstitusional dalam Pengakuan kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Windia, W. I. (2013) ‘”Penguatan Budaya Subak Melalui Pemberdayaan Petani”’, Jurnal kajian Bali, 3(2), p. 43.

Wyasa Putra, I. B. (2017) Landasan Teoritik Pengaturan Pelestarian Warisan Budaya: Bali sebagai Suatu Model. Denpasar, Bali: Udayana University Press.