Realisasi Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP Bali terhadap Pewarisan Anak Perempuan Bali Aga di Kabupaten Buleleng

Authors

  • I Komang Kawi Arta Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ketut Sudiatmaka Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ratna Artha Windari Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i1.28658

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Penerimaan Bendesa Adat dan Masyarakat Desa Bali Aga Kabupaten Buleleng tentang isi Keputusan Pesamuhan Agung III/2010 MUDP Bali terkait Kedudukan Anak Perempuan Hindu dalam Pewarisan, (2) Realisasi isi Keputusan Pesamuhan Agung III/2010 MUDP Bali terkait Kedudukan Anak Perempuan Hindu Bali dalam Pewarisan di Desa Bali Aga Kabupaten Buleleng, (3) Implikasi dari realisasi Keputusan Pesamuhan Agung III/2010 MUDP Bali terhadap kaum Perempuan di Desa Bali Aga Kabupaten Buleleng. Jenis penelitian ini dengan metode pendekatan yuridis empiris. Data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, (1) Bendesa Adat dan masyarakat adat Desa Bali Aga Kabupaten Buleleng masih belum bisa menerima isi Keputusan Pesamuhan Agung III/2010 MUDP Bali, karena krama adat masih kuat mempertahankan dresta, awig-awig serta kebiasaan-kebiasaan yang mewaris hanya anak laki-laki di Desa Bali Aga Kabupaten Buleleng, (2) Belum terealisasi isi Keputusan Pesamuhan Agung III/2010 MUDP Bali. Hal ini dipengaruhi oleh budaya paternalistik yang sudah mengkristal sehingga Keputusan Pesamuhan Agung III/2010 MUDP Bali tersebut sulit untuk diterapkan sehingga timbul ucapan/gugon tuwon “anak mule keto dini” (memang seperti itu disini) pewarisan di Desa Bali Aga Kabupaten Buleleng, (3) Tidak ada suatu implikasi terhadap kaum perempuan di Desa Bali Aga Kabupaten Buleleng terkait realisasi isi Keputusan Pesamuhan Agung III/2010 MUDP Bali, karena tidak ada kaum perempuan yang berani menuntut untuk mendapatkan hak waris di masing-masing keluarganya.

References

Ali, Zainuddin. 2008. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Ali, Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Arka, I Wayan. 2016. Desa adat sebagai subyek hukum perjanjian. Denpasar-

Bali:Universitas bekerjasama University Press

Dwijendra dan dengan Udayana

Budawati, Ni Nengah dkk. 2012. Payung Hukum Adat Untuk keluarga Bali, Denpasar: Komunitas untuk Indonesia yang adil & setara (KIAS)

Dangin, Ni Luh Gede Isa Praresti dkk. 2015. ”Kedudukan Hak Mewaris Wanita Hindu dalam Sistem

Hukum Adat Bali”. Tersedia pada http://download.portalgaruda.org/ article.php?article (diakses tanggal 23 September 2017)

Hadikusuma, H. Hilman. 2015. Hukum Waris Adat. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

http://www.balisaja.com/2015/12/pere mpuan-bali-kini-berhak-dapat.html(diakses Septembersenin, 11 2017)

Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman. 2010. Hasil-hasil Pasamuhan Agung III MDP Bali, No. 01/KEP/PSM- 3/MDP Bali/X/2010.

Najih, Mokmhammad dan Soimin. 2014. Pengantar hukum Indonesia. Malang: Setara Press.

Pudja dan Rai Sudharta. 1976/1977. Kitab

kasus di Kabupaten Buleleng. Vol. 5,

No. 1, April 2016

Sukerti, Ni Nyoman. 2012. Hak Mewaris

Perempuan Dalam Hukum Adat Bali Sebuah Studi Kritis. Denpasar- Bali: Udayana University Press.

Suparman, H. Eman. 2014. Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW. Bandung: PT Refika Aditama

Setyawati, Ni Kadek. 2017. Kedudukan Perempuan Hindu Menurut Hukum Waris Adat Bali dalam Perspektif Kesetaraan Gender. Tersedia pada http://ejournal.ihdn.ac.id/index.ph p/JPAH/article/ (diakses tanggal 3 Januari 2018)

Manawadharma

JUNASCO. Rato,Dominikus.

Sastra. C.V.

Hukum Perkawinan dan Waris Adat di

Indonesia. Yogyakarta: LaksBang

PRESSindo.

Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3

Tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Lembaran

Daerah Provinsi Bali Tahun 2003 No.29 Seri D No 29

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 7, Tamabahan Lembaran Negara Republik I ndonesia No 5495

Sudiatmaka, Ketut. 2016.”Realisasi Isi Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali No.01/KEP/PSM-

MDP BALI/X/2010 Terkait dengan Anak Perempuan termasuk sebagai berhak mewaris: Studi

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia

Negara Tahun 1945,

e-Journal Komunitas Yustitia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum (Volume 1 No. 1 Tahun 2018) No.6

Utari, Ni Ketut Sri. 2012. Mengikis

Ketidakadilan Gender Dalam Adat Bali: Jurnal Studi Gender SRIKANDI. Tersedia pada https://ojs.unud.ac.id/index.ph p/sri kandi/article/ (diakses tanggal 1 November 2017)

Wirantini, Luh. 2014. Sengketa Tanah setra karang rupit di Desa Pakraman Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Singaraja : Universitas Pendidikan Ganesha

Downloads

Published

2020-09-21