IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO.42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA TERKAIT HUKUM PERLINDUNGAN KREDITUR DALAM HAL KEPAILITAN (STUDI KASUS FIF CABANG SINGARAJA)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i1.28668Abstract
Penelitian ini betujuan 1) Untuk mengetahui implementasi undang-undang no 42 tahun 1999 tentang perlindungan hukum terhadap kreditur. 2) Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan debitur terhambat dalam hal pembayran piutang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di FIF tepatnya di jalan ahmad yani no.122D.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah, observasi dan wawancara. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah purposive sampling yang penentuan samplenya menggunakan teknit non probability. Data yang diperoleh diolah dan dianalisi menggunakan teknik kualitatif berdasarkan fakta yang ada untuk memperoleh jawaban atas permasalahan.Hasil penelitian menunjukan bahwa undang-undang nomer 42 taun 1999 sudah melindungi hak dan kewajiban baik pihak kreditur sebagai peminjam maupun debitur sebagai pemilik piutang , adapun factor-faktor yang mempengaruhi kreditur dalam memngembalikan pinjaman pada pihak debitur ada factor ekstrernal dan internal yang mana bisa mempengaruhi perusahaan jasa keuangan.