KAJIAN NORMATIF PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015

Authors

  • Desak Laksmi Brata Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Ketut Sari Adnyani Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ketut Sudiatmaka Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i3.28745

Keywords:

Perjanjian Perkawinan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Putusan Mahkamah Konstitusi.

Abstract

Ketentuan perjanjian perkawinan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dianggap bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, diadakan judicial review terhadap Pasal 29 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sehingga menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui kajian normatif perjanjian perkawinan sehingga Mahkamah Konstitusi melakukan judicial review dan (2) mengetahui konsekuensi yuridis perjanjian perkawinan bagi para pihak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah (1) pendekatan perundang-undangan dan (2) pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) kajian normatif perjanjian perkawinan sehingga dilakukan judicial review karena ketentuan perjanjian perkawinan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 hanya mengatur mengenai perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, di mana hal ini bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945 dan (2) konsekuensi yuridis perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 adalah pemisahan harta benda perkawinan sesuai dengan isi perjanjian perkawinan dan para pihak akan terikat isi perjanjian dengan harus melaksanakan hak dan kewajibannya. Sementara terhadap pihak ketiga perjanjian perkawinan akan mengikat setelah didaftarkan.

Downloads

Published

2020-09-24