IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI KABUPATEN BULELENG
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i3.28781Keywords:
Pelaku Usaha, Konsumen, Penyelesaian Sengketa, Litigasi, Non LitigasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai implementasi Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap penyelesaian sengketa di Kabupaten Buleleng, serta faktor yang menyebabkan minimnya penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur litigasi atau pengadilan di Kabupaten BulelengJenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empirirs, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subyeknya menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU Perlindungan Konsumen terhadap penyelesaian sengketa konsumen di Kabupaten Buleleng sudah berjalan dengan baik oleh Pengadilan Negeri Singaraja pada jalur litigasi dan Disperindag Kabupaten Buleleng pada jalur non litigasi namun sampai saat ini penanganan penyelesaian sengketa di Kabupaten Buleleng baik secara litigasi maupun non litigasi sangat minim terjadi, adapun faktor yang menyebabkan minimnya penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur litigasi di Kabupaten Buleleng karena presepsi masyarakat yang menganggap jalur peradilan rumit, lama dan memakan banyak uang. Hal ini menunjukkan bahwa kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya sebagai konsumen yang menyebabkan pelaksanaannya tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.