PENYELESAIAN SENGKETA KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Sengketa Perebutan Pulau Dokdo antara Jepang - Korea Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i3.28782Keywords:
Pulau Dokdo, Status Kepemilikan, Penyelesaian SengketaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji status kepemilikan Pulau Dokdo serta penyelesaian sengketa Pulau antara Jepang dan Korea Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, Pendekatan kasus dan Pendekatan History. Data yang diperoleh dan diolah adalah data sekunder, pengumpulan data dilakukan menggunakan metode kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder, data-data tersebut kemudian disusun secara sitematis dan dianalisis menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pulau Dokdo merupakan Pulau yang berada diantara negara Jepang dan Korea selatan, kedua negara saling mengklaim status kepemilikan Pulau Dokdo dengan bukti-bukti. Penyelesaian sengketanya hingga kini belum juga selesai, sengketa ini berimbas kepada hubungan kedua negara. Sesuai dengan ketentuan Hukum Internasional maka sengketa ini dapat diselesaikan melalui cara damai yakni dengan cara mediasi, membuat perjannjian pengembangan bersama dan melalui prosedur wajib yakni melalui Konsiliasi, Arbitrase, dan juga melalui Pengadilan Internasional Untuk Hukum Laut (ITLOS).