PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEBERADAAN TOKO MODERN DI WILAYAH KABUPATEN BULELENG DI TINJAU DARI PERDA NO 10 TAHUN 2013

Authors

  • Made Wahyu Arthadana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ketut Sudiatmaka Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v2i3.28785

Keywords:

Toko Modern, Efektifitas dan Penegakan Hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap keberadaan toko modern yang tidak memiliki izin atau melengkapi izin di Kabupaten Buleleng, yang berkaitan dengan efektivitas Perda No 10 Tahun 2013 terkait izin pendirian toko modern di wilayah Kabupaten Buleleng dan solusi penegakan hukum terhadap toko modern yang tidak memiliki izin terkait keberadaannya sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2013. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris, sifat penelitian yang digunakan yakni deskriptif, seumber data yang digunakan yaitu data primer, data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen. Teknik pengumpulan sampel penelitian dengan teknik Non Probability Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data dianalisis secara diskriptif kualitatif melalui tahap-tahap konseptualisasi, kategorisasi, relasi dan eksplanasi. Hasil penelitian menunjukkan (1) Peraturan Daerah No 10 Tahun 2013 belum dapat dikatakan efektif dikarenakan pemerintah daerah kurang tegas, adanya kerancuan dalam peraturan, tidak adanya koordinasi yang baik antar instansi yag berkaitan serta keterlambatan terentuknya perauran daerah yang dibentuk. (2) solusi dari penegakan hukum terhadap toko modern yang tidak memiliki izin terkait keberadaannya dapat dilakukan melalui pengarahan kepada Masyarakat dan Badan Hukum yang melanggar perda, Melakukan Pembinaan dan atau Sosialisasi kepada masyarakat dan Badan Hukum. Melihat berbagai hal tersebut tentu sangat diperlukan adanya penegakan hukum yang baik oleh pemerintah, peningkatan koordinasi dengan instansi terkait serta membangun komunikasi antar pemerintah daerah dengan pusat.

Downloads

Published

2020-09-24