PENGATURAN TERHADAP KEDUDUKAN ANAK DI LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i1.28831Keywords:
Anak luar kawin, Kedudukan, Putusan Mahkamah KonstitusiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan terhadap kedudukan anak di luar kawin berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan menganalisis pertimbangan para hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang- undang (statute approach) dan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu teknik studi kepustakaan dan kemudian disusun secara deskriptif dan sistematis. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Semenjak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU- VIII/2010, anak luar kawin dapat memiliki hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya apabila dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa anak tersebut memiliki hubungan darah dengan laki-laki tersebut. (2) Anak merupakan hasil dari hubungan ibu dan ayahnya baik itu dikarenakan hubungan seksual ataupun karena tindakan lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang dapat menyebabkan kehamilan, maka dari itu hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial revew atas Pasal 43 ayat (1) terhadap UUD 1945.