KEBIJAKAN HUKUM TENTANG PENGATURAN SANTET DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i1.28836Keywords:
Santet, Kriminalisasi, Kebijakan Hukum Pidana.Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk (1) mengetahui dan memahami mengenai terkait pertimbangan hukum tentang pengaturan santet dalam hukum pidana Indonesia, serta (2) Untuk mengkaji dan menganalisis mengenai kebijakan hukum pidana terhadap pengaturan tentang santet dalam hukum pidana Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitia hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yakni dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Adapun pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian tentang kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana santet bahwa yang akan dimasukan atau diatur dalam konsep Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan delik santet tetapi delik yang berhubungan dengan masalah santet (kekuatan gaib dan supranatural), khususnya yang berkaitan dengan penawaran bantuan jasa atau sarana dari orang yang mengaku memiliki keahlian supranatural (dukun atau paranormal) untuk melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana. Dalam mengkriminalisasi perbuatan yang berhubungan dengan persantetan, RUU KUHP hanya menitik beratkan pada usaha pecegahan (prevensi) adanya tindakan praktek santet oleh para dukun atau paranormal. Yang akan dicegah atau diberantas adalah profesi atau pekerjaan dukun santet yang memberikan bantuan kepada seseorang untuk menimbulkan kematian atau mencelakakan/menderitakan orang lain. Dengan begitu yang akan dikriminalisasi adalah perbuatan menawarkan atau memberikan jasa dengan ilmu santet untuk membunuh atau membuat celaka orang lain.