IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA MEREK SECARA LITIGASI DI WILAYAH KOTA DENPASAR
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i2.28846Keywords:
Merek, penyelesaian sengketa, akibat hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa implementasi penyelesaian sengketa merek secara litigasi di wilayah Kota Denpasar, serta untuk menganalisisakibat hukum terhadap pelaku pelanggaran hak merek di wilayah Kota Denpasar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriftif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Polda Bali. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan teknik studi dokumen,observasidanwawancara. yang penentuan sampelnya menggunakan teknik purposive sampling dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) implementasi penyelesaian sengketa sengketa merek di wilayah Kota Denpasar hanya berjalan sampai di polda saja karena adanya kesepakan antara kedua belah pihak yang sepakat untuk berdamai, (2) akibat hukum yang diterima terhadap pelaku pelanggaran merek di wilayah Kota Denpasar yaitu dengan cara membayar ganti rugi sesuai dengan banyaknya kerugian yang dialami oleh pemegang kuasa dari merektersebut selain membayar ganti rugi pelaku usaha tersebut juga diminta untuk melakukan permintaan maaf di media cetak dan media massa.