IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA MEREK SECARA LITIGASI DI WILAYAH KOTA DENPASAR

Authors

  • Kadek Sumarni Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Ketut Sari Adnyani Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Rai Yuliartini Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i2.28846

Keywords:

Merek, penyelesaian sengketa, akibat hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa implementasi penyelesaian sengketa merek secara litigasi di wilayah Kota Denpasar, serta untuk menganalisisakibat hukum terhadap pelaku pelanggaran hak merek di wilayah Kota Denpasar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriftif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Polda Bali. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan teknik studi dokumen,observasidanwawancara. yang penentuan sampelnya menggunakan teknik purposive sampling dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) implementasi penyelesaian sengketa sengketa merek di wilayah Kota Denpasar hanya berjalan sampai di polda saja karena adanya kesepakan antara kedua belah pihak yang sepakat untuk berdamai, (2) akibat hukum yang diterima terhadap pelaku pelanggaran merek di wilayah Kota Denpasar yaitu dengan cara membayar ganti rugi sesuai dengan banyaknya kerugian yang dialami oleh pemegang kuasa dari merektersebut selain membayar ganti rugi pelaku usaha tersebut juga diminta untuk melakukan permintaan maaf di media cetak dan media massa.

Downloads

Published

2020-09-26