PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ONLINE SHOP YANG MENGALAMI KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH KONSUMEN DI KOTA SINGARAJA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i3.32862Keywords:
pelaku usaha, konsumen, kerugianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang mengalami
kerugian yang disebabkan oleh konsumen di Kota Singaraja serta (2) mengetahui akibat hukum terhadap
konsumen yang tidak melakukan itikad baik berupa tidak melakukan pembayaran terhadap barang yang sudah
dipesan dalam sistem pre order (PO). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang
bersifat deskriptif. Penentuan sampel yang digunakan adalah non probability sampling dengan bentuk purposive
sampling yakni sampel yang akan dipilih berdasarkan pertimbangan/penelitian subjektif dari peneliti.
Pengolahan dan analisa data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui
bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang mengalami kerugian adalah berupa ganti kerugian
dan/atau sanksi pidana terhadap konsumen bilamana konsumen tetap tidak mengganti kerugian sebagaimana
dimaksud dan perbuatannya telah memenuhi unsur pidana. Akibat hukum terhadap konsumen yang tidak
melakukan itikad baik dalam bertransaksi yaitu (1) Menimbulkan tanggung jawab mutlak (strict liability)
terhadap kerugian yang dialami pelaku usaha; (2) Menimbulkan gugatan ganti kerugian dari pelaku usaha; (3)
Menimbulkan tuntutan pidana berdasarkan ketentuan pidana pada UU ITE, BAB 13 UUPK dan/atau ketentuan
pidana dalam KUHP.