YURISDIKSI INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) DALAM PENYELESAIAN KASUS ROHINGNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i3.32867Keywords:
Yurisdiksi, International Criminal Court, RohingnyaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa mengenai yurisdiksi International Criminal Court (ICC) dalam penyelesaian kasus Rohingnya (2) mengetahui dan mengkaji hambatan yang dialami oleh International Criminal Court (ICC) dalam penyelesaian kasus etnis Rohingnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan atau aturan-aturan internasional dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah dari sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan melakukan penelitian perpustakaan dan Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) yurisdiksi International Criminal Court (ICC) dalam penyelesaian kasus Rohingnya berpedoman pada Statuta Roma 1998 berupa yurisdiksi seperti; Personal Jurisdiction, Material Jurisdiction, Temporal Jurisdition dan, Territorial Juridiction. Selain itu, ICC juga mengembangkan Humanitarian Action dan Human security sebagai sarana pengemablian keamanan bagi warga Rohingnya (2) hambatan yang dialami oleh International Criminal Court (ICC) dalam upaya penyelesaian kasus Rohingnya ialah tidak diakuinya status kewarganegaraan etnis Rohingnya oleh pemerintah Myanmar, mereka menganggap etnis rohingnya hanyalah imigran ilegal yang masuk di wilayah negara myanmar. Serta adanya pengaruh prinsip Non-Intervensi yang dianut negara-negara di ASEAN dimana tidak diizinkannya campur tangan organisasi internasional atau negara lain dalam permasalahan intern negara dalam hal ini khususnya Myanmar.Downloads
Published
2021-03-04
Issue
Section
Articles