PERANAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGASEM TERHADAP SENGKETA PENSERTIFIKATAKAN TANAH DITINJAU BERDASARKAN UU NO 5 TAHUN 1960/UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DI DESA ADAT PADANGBAI (STUDI KASUS SENGKETA PENSERTIFIKATAN TANAH ANTARA PT ASDP DENGAN DESA ADAT PADANGBAI)

Authors

  • I Kadek Krisna Pradipta Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ketut Sudiatmaka Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i3.32868

Keywords:

peranan, kantor pertanahan kabupaten karangasem, sengketa tanah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) Peranan Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem dalam upaya menyelesaikan sengeketa pensertifikatan tanah antara PT ASDP dengan Desa Adat Padangbai, (2) Solusi dari Kantor Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem dalam upaya penyelesaian sengketa pensertifikatan tanah antara PT ASDP dengan Desa Adat Padangbai. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, di Desa Adat Padangbai serta di Kantor PT ASDP cabang Padangbai. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik non probabilitas dengan cara yang digunakan dalam menentukan subjek penelitian adalah dengan teknik Purvosive Sampling. Untuk teknik pengolahan dan analisis data, menggunakan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem dalam upaya penyelesaian sengketa anatara PT ASDP dengan Desa Adat Padangbai adalah dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, yang bertujuan untuk mendapatkan hasil putusan yang bersifat kolektif dan obyektif dan juga meminimalisir gugatan atas hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik. Namun pelaksanaan mediasi yang dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem belum menemukan jalan keluar ataupun kesepatakan, sebab adanya hambatan - hambatan yang terjadi saat pelaksanaan mediasi, yang salah salah satunya adalah adanya para pihak yang tidak hadir dalam pelaksanaan mediasi tersebut, sehingga dalam hal ini pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem perlu memikirkan solusi untuk penyelesaian sengketa antara PT ASDP dengan Desa Adat Padangbai.

Author Biographies

I Kadek Krisna Pradipta, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Komang Febrinayanti Dantes, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Ketut Sudiatmaka, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pendidikan Ganesha

Downloads

Published

2021-03-04