IMPLEMENTASI PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM TERHADAP PENGADAAN POS BANTUAN HUKUM PADA PROSES PERADILAN PIDANA DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA KELAS I B
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i1.33031Keywords:
Implementasi, Bantuan Hukum, Pos Bantuan Hukum, Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa terkait implementasi pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum terhadap pengadaan pos bantuan hukum pada proses peradilan pidana di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, serta untuk (2) mengetahui dan menganalisa upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penggunaan pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Buleleng tepatnya di Pos Bantuan Hukum dan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan data ini yaitu dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling sedangkan teknik pengolahan dan analisis data disusun secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) implementasi pasal 3 Undang-Undang tentang Bantuan Hukum belum berjalan secara maksimal dikarenakan adanya penyimpangan dari beberapa faktor yang mempengaruhi penggunaan pos bantuan hukum menjadi kurang. Serta (2) Upaya yang dilakukan pihak Posbakum dan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B dalam meningkatkan penggunaan pos bantuan hukum yaitu dengan melakukan sosialisasi serta berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Buleleng serta media informasi internet dan media cetak untuk memberikan informasi secara meluas kepada masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan HukumDownloads
Published
2021-03-11
Issue
Section
Articles