PENGGUNAAN KARYA CIPTA LAGU DALAM KONTEN VIDEO KREATIF TIKTOK: Bagaimana Perlindungan dan Upaya Hukumnya?
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.41982Keywords:
Hak Cipta, TikTok, HukumAbstract
TikTok dengan cepat mengambil alih internet sejak diluncurkan secara global beberapa tahun lalu. Anda mungkin pernah mendengar tentang aplikasi ini, yang memungkinkan pengguna membuat video pendek. Meskipun dirilis secara global pada Agustus 2018, sekarang menjadi salah satu aplikasi yang paling banyak diunduh pada tahun 2020-an. Tapi kekhawatiran pelanggaran hak cipta memancar di seluruh platform. Hak cipta adalah kumpulan hak milik seseorang yang menciptakan karya asli dari penulisnya, seperti buku, lagu, lukisan, atau patung. Hak-hak ini termasuk hak eksklusifuntuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan secara publik, menampilkan secara publik, atau membuat turunan dari karya kreatif. Orang atau badan yang memiliki hak ini disebut sebagai pemilik hak cipta . Pelanggaran hak cipta terjadi ketika sebuah karya berhak cipta direproduksi, didistribusikan, dilakukan, ditampilkan secara publik, atau dibuat menjadi karya turunan tanpa izin dari pemilik hak cipta. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap karya intelektual, pencipta dapat melakukan pendaftaran atau pencatatan atas karyanya. Apabila pencipta dirugikan haknya, maka pencipta dapat mengajukan gugatan sebagaimana telah disebutkan di dalam UU Hak Cipta.