MELIHAT BERBAGAI SISTEM HUKUM DI DUNIA DALAM KAJIAN PENGANTAR ILMU HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43196Keywords:
Sistem Hukum, SubSistem, Peristiwa Hukum, Kompleksitas HukumAbstract
Terdapat sebuah ungkapan lama dalam bahasa belanda yang menyebutkan bahwasanya hukum itu ketinggalan dari peristiwanya. Kendatipun tidak begitu sependapat dengan ungkapan tersebut, sebab hukum itu geen persoon tetapi adalah sebuah sistem yang terdiri dari sub-sub sistem. Konsekuensinya, jika terjadi kekurangan pada suatu subsistem, maka akan ditutupi oleh subsistem yang lain. Mempelajari sistem hukum tentu akan memudahkan penguasaan terhadap kompleksitas kenyataan permasalahan yang ada. Tidak selamanya suatu peristiwa hukum hanya terkait suatu bidang hukum semata. Sering kali suatu permasalahan hukum meliputi beberapa bidang hukum. Dalam konteks ini sistem hukum lebih memudahkan penyelesaian atas permasalahan yang timbul dari suatu peristiwa hukum. Kompleksitas hukum akan dipermudah oleh sistem hukum itu sendiri yang terdiri dari subsistem-subsistem untuk memberikan pemahaman terhadap bidang hukum tertentu, baik sebagai bagian dari sistem hukum maupun sebagai satu kesatuan dalam sistem hukum.