MODEL PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARTAI POLITIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Dian Esti Pratiwi Universitas Sebelas Maret
  • Hartiwiningsih Hartiwiningsih Universitas Sebelas Maret
  • R. Ginting Universitas Sebelas Maret
  • Subekti Subekti Universitas Sebelas Maret
  • Diana Diana Lukitasari Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43737

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Partai Politik, Korupsi

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara demokrasi ditandai dengan banyaknya partai politik yang memegang peran penting didalamnya yang artinya proses rekruitmen pejabat publik melibatkan partai politik, dapat dimaknai partai politik merupakan satu-satunya sarana mencapai kekuasaan sehingga Tindak pidana korupsi berkorelasi langsung dengan kedudukan partai politik, politisi dan birokrasi. Penegakan hukum terkait pertanggungjawaban pidana maupun administratif partai politik belum diatur dalam Undang-Undang Nasional, sehingga selama ini yang diperkarakan hanya oknum partai politiknya saja, dilain sisi dapat kita ketahui bersama bahwa partai politik dapat dikatakan ikut menikmati hasil korupsi anggota partainya untuk mendanai kegiatan partai. Artikel ini akan membahas mengenai konstruksi ideal model pertanggungjawaban pidana yang efektif dan efisien terhadap partai politik sebagai badan hukum yang terbukti terlibat korupsi, dan pengaturan korupsi partai politik di masa mendatang dalam Hukum Pidana Nasional.

Downloads

Published

2022-01-19