PERLINDUNGAN HAK ANAK DIBAWAH UMUR KORBAN HUMAN TRAFFICKING DI KOTA BATAM: PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43742Keywords:
Globalisasi, Kejahatan, Perdagangan orangAbstract
Perkembangan Teknologi dan Informasi di era globalisasi menyebabkan terjadinya suatu pergerakan di dunia yang tidak dapat dihentikan. Dampak dari pergerakan globalisasi menyebabkan banyak kejahatan yang terjadi. Faktor pemicunya adalah kemiskinan, kurangya pendidikan, dan kurangnya kesadaran oleh masyarakat. Salah satu contohnya adalah kasus perdagangan orang. Kejahatan human trafficking tidak dapat dipandang sebelah mata karena telah memakan banyak korban. Untuk itu peraturan perundang – undangan sangat diperlukan dalam memberikan sanksi dan perlindungan kepada korban perdagangan orang terutama kelompok yang dianggap rentan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif melalui data sekunder dan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan guna untuk memperoleh hasil yang ingin di teliti.