PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA PADA ANAK DI KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Kadek Desy Pramita Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45925

Keywords:

penyalahgunaan narkotika, anak, upaya penanggulangan, Kabupaten Buleleng

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa mengenai faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya penyalahgunaan narkotika pada anak di Kabupaten Buleleng, serta mengetahui dan menganalisa mengenai upaya penanggulangan tindak pidana narkotika pada anak di Kabupaten Buleleng. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Adapun data dan sumber data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni teknik studi dokumen, teknik observasi, dan teknik wawancara.  Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non probability sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling. Selanjutnya data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya penyalahgunaan narkotika pada anak di Kabupaten Buleleng meliputi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya terdiri dari faktor pribadi atau keinginan diri serta faktor mental dan spiritual, sedangkan faktor eksternalnya terdiri dari faktor keluarga, faktor IT, serta faktor ekonomi dan pendidikan. Kemudian upaya yang dilakukan dalam penanggulangan tindak pidana narkotika pada anak di Kabupaten Buleleng dapat dikelompokkan menjadi dua cara yakni secara non penal (di luar hukum pidana) dan secara penal (berdasarkan hukum pidana). Secara non penal upaya yang dilakukan melalui upaya pre-emtif (pencegahan) dan upaya preventif (pengendalian), sedangkan secara penal melalui upaya represif (penindakan), upaya kuratif (pengobatan), dan upaya rehabilitatif (pemulihan). Dalam menjalankan upaya-upaya tersebut terdapat beberapa hambatan yang dihadapi yakni hambatan yang berasal dari internal instansi dan hambatan yang berasal dari eksternal instansi.

Downloads

Published

2022-03-30 — Updated on 2022-10-23

Versions