IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS MEREK TERDAFTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DI KABUPATEN BULELENG
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45930Keywords:
Merek, Perlindungan Hukum, Kekayaan IntelektualAbstract
Peneitian ini bertujuan Untuk mengetahui keabsahan penggunaan suatu merek di wilayah Kabupaten Buleleng yang tidak memiliki daya pembeda dengan merek terdaftar lainnya dan untuk mengetahui implementasi perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek terdaftar di wilayah Kabupaten Buleleng ditinjau berdasarkan Undang-Udang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penentuan sampel yang digunakan adalah Non Probability Samping dengan bentuk Purposive Sampling yakni penentuan subjek penelitian sesuai dengan tujuan penelitian dan dipilih berdasarkan pertimbangan/penelitian subjektif dari peneliti. Pengolahan data dan analisa data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa Penggunaan merek di Kabupaten Buleleng yang tidak memenuhi unsur daya pembeda terhadap merek terdaftar lainnya merupakan suatu pelanggaran hak atas merek, sehingga merek tersebut adalah tidak sah untuk digunakan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek terdaftar di Kabupaten Buleleng belum terimplementasi dengan baik, hal ini disebabkan karena belum pernah dilakukannya upaya preventif oleh instansi terkait baik berupa sosialisasi maupun pengawasan terkait merek di wilayah hukumnya.