IMPLEMENTASI PASAL 8 UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PERKAWINAN SEDARAH (STUDI KASUS DI DESA PELAPUAN, BUSUNGBIU, KABUPATEN BULELENG)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45932Keywords:
Perkawinan sedarah, adat istiadat, budaya masyarakatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa faktor-faktor penyebab terjadinya budaya perkawinan sedarah di Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, serta (2) mengetahui dan menganalisa upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya perkawinan sedarah yang terjadi di Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu. Jenis penelirian yang digunakan dalam penelirian ini adalah penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian dilaksanakan di Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan sedarah di Desa Pelapuan adalah adanya adat istiadat yang kental dari masyarakat hindu yang tidak menginginkan keturunannya untuk melaksanakan perkawinan dengan orang lain karena masalah kasta. Serta, (2) Upaya yang telah dilakukan desa adat dalam mencegah terjadinya perkawinan sedarah yang dalam hal ini adalah pemerintahan desa telah berusaha melakukan penyuluhan kepada pemangku kepentingan atau ketua kelompok masyarakat yang ada di Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng tetap tidak berhasil karena masyarakat sangat menjunjung tinggi adat istiadat yang mereka percaya.