POTENSI DAN PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP PRODUK GARAM KHAS PEMUTERAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45933Keywords:
Garam, Indikasi Geografi, Potensi dan Mekanisme PendaftaranAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui potensi produk Garam khas Pemuteran dengan Merek “Bali Salt Artisanal” untuk didaftarkan dan dilindungi secara hukum sebagai suatu Indikasi Geografis, (2) mengetahui mekanisme pendaftaran dan akibat hukum yang terjadi setelah produk Garam khas Pemuteran dengan merek “Bali Salt Artisanal” mendapat perlidungan hukum sebagai suatu Indikasi Geografis berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan jenis pendekatan (1) pendekatan perundang-undangan dan (2) pendekatan sejarah. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi arsip atau catatan hukum. Analisis bahan hukum dalam penelitian ini adalah analisis yang bersifat kualitatif dan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) produk Garam khas Pemuteran harus memenuhi syarat menurut Buku Indikasi Geografis dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 untuk dapat dikatakan memiliki potensi sebagai suatu Indikasi Geografis. (2) Mekanisme pendaftaran produk Garam khas Pemuteran berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 melalui 7 (tujuh) tahapan yang harus dilalui dan ditaati.