PELARANGAN PENJUALAN MINDOIN TANAH KARANG DESA DALAM PERSPEKTIF UNDANG – UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK AGRARIA (Studi Kasus Di Desa Tista, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45935Keywords:
Hukum Adat, Penjualan Mindoin, dan Tanah Karang DesaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penjualan tanah di Desa Tista, kecamatan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) penjualan tanah di Desa Tista, kecamatan abang, kabupaten Karangasem, Bali, (2) penjualan mindoin di Desa Tista di tinjau dari prespektif Undang – Undang No. 5 tahun 1960 dan juga (3) kendala dalam penjualan Mindoin di Desa Tista, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali. objek penelitian berpusat di Desa Tista, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali. Adapun jenis penelitian yang digunakan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan permasalahan mengenai hal-hal yang bersifat yuridis dan kenyataan yang ada mengenai hal-hal yang bersifat yuridis. Menurut pendekatan empiris pengetahuan didasarkan atas fakta – fakta yang diperoleh dari hasil penelitian dan observasi. Dsedangkan instrument penelitiannya menggunakan studi dokumen, observasi dan wawancara. Data yang telah terkumpul kemudian di olah secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan Pelarangan Penjualan Mindoin bertujuan untuk mengontrol penjualan tanah di desa adat tista. Dimana dalam halini penjualan tanah karang desa yang ada di desa adat tista hanya dapat di jual 1 (satu) kalisehingga jika masyarakat ingin memembeli tanah untuk membuat pekarangan haruslah membeli tanah yang belum pernah di jual