IMPLEMENTASI PERJANJIAN LISAN JUAL BELI CENGKEH BERDASARKAN PRINSIP MENYAMA BRAYA DI DESA TIGAWASA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45936Keywords:
perjanjian lisan, jual beli, prinsip menyama brayaAbstract
Penyelesaian sengketa dalam perjanjian lisan jual beli cengkeh di Desa Tigawasa dilakukan berdasarkan prinsip menyama braya. Terdapat 2 (dua) tujuan dari dilakukannya penelitian ini, tujuan yang pertama yaitu untuk mengetahui keabsahan perjanjian lisan jual beli cengkeh berdasarkan prinsip menyama braya di Desa Tigawasa. Sedangkan tujuan yang kedua untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban para pihak dalam perjanjian lisan jual beli cengkeh berdasarkan prinsip menyama braya di Desa Tigawasa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Teknik penentuan sampel penelitian yang digunakan adalah Teknik Non Probability Sampling dengan bentuk Purposive Sampling. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan secara nyata mengenai permasalahan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diketahui bahwa perjanjian lisan jual beli cengkeh berdasarkan prinsip menyama braya di Desa Tigawasa adalah sah karena telah memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian. Adapun bentuk pertanggungjawaban para pihak didasarkan pada kebiasaan yang ada di masyarakat dan dipengaruhi oleh hasil negosiasi antara pihak penjual dengan pihak pembeli.