PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT PERSPEKTIF HUKUM WARIS ADAT TERHADAP ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN (Studi kasus Pada Masyarakat Di Desa Barang, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45937Keywords:
Adat, harta warisan, Proses Pewarisan, Ahli Waris,Abstract
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan, hukum waris adat erat kaitanya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia akan mengalami kematian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan anak laki-laki dan perempuan dalam sistem pembagian warisan pada masyarakat adat di Desa Barang Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai dan mengetahui apakah ada keberterimaan kaum perempuan terhadap sistem pembagian warisan di Desa Barang Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai.Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan cara mengambil sampel menggunakan deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Desa Barang Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Kedudukan anak laki-laki dan perempuan dalam sistem pembagian harta warisan pada masyarakat adat di desa Barang dillihat pada saat proses kelahiran. Anak laki-laki (ata one) adalah berstatus sebagai ahli waris, sedangkan anak perempuan (ata pe’ang) sejak dilahirkan dia sama sekali bukan berstatus sebagai ahli waris dan ternyata anak perempuan itu ketika sudah menikah sering diberikan sesuatu oleh orang tuanya “Widang”.