PENOLAKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP DUGAAN MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS SK KEJATI SUMBAR No:B-/L.3/Es/10/2020 DAN PUTUSAN No.177/Pid.B/2020/PN PNN)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45941Keywords:
Penolakan, Keadilan Restoratif, Tindak Pidana PencurianAbstract
Penelitian ini ditujukan pada permasalahan yang berkaitan dengan faktor yang melatar belakangi penolakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 terhadap dugaan (modus operandi) kejahatan Tindak Pidana Pencurian dalam SK Kejati Sumbar No:B-/L.3/Es/10/2020) beserta akibat hukum penolakan penghentian penuntutan dalam Putusan No.177/Pid.B/2020/PN.PNN). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan data skunder dengan teknik studi kepustakaan dan diperkuat dengan bahan hukum primer, skunder, tersier dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses penuntutan telah terjadi upaya perdamaian perdamaian antara korban dan tersangka yang melibatkan keluarga sesuai Pasal 8 Ayat 2 Perja RI No.15 Tahun 2020. Sedangkan, mengenai dapat diterima atau ditolaknya penghentian penuntutan berdasarkan persetujuan Kejaksaan Tinggi, didasarkan pada ketentuan Pasal 12 Jo. Pasal 13 Perja RI No.15 Tahun 2020, dan berkas dilimpahkan di Persidangan Pengadilan Negeri Painan. Dalam perkara ini, Majelis Hakim dirasa telah menjatuhkan putusan yang sesuai dengan (Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan).