UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI YANG DILAKUKAN PELANGGAN TERHADAP PT. MENSANA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI OBAT TERNAK DI PT. MENSANA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45943Keywords:
Wanprestasi, Jual Beli, PelangganAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksaan perjanjian antara PT. MENSANA dengan pelanggan yang rata rata buta hukum sehingga dapat melakukan sebuah wanprestasi. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk (1) mengetahui dan memahami bagaimana penyelesaian wanprestasi oleh pelanggan kepada PT. MENSANA serta (2) mengetahui bagaimana tindakan dari pihak PT. MENSANA kepada para pelanggan yang melakukan tindak wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Sumber bahan Hukum yang digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), jurnal-jurnal hukum, dan buku Hukum Perdata. Data-data yang diperoleh dalam penulisan ini adalah hasil wawancara dengan Kepala cabang PT. MENSANA dan staf Kantor PT. MENSANA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) penyelesaian kasus wanpresatasi dari PT. MENSANA dilakukan melalui jalur kekeluargaan dengan cara mengunjungi para pelanggan yang melakukan wanprestasi (2) tindakan dari PT. MENSANA yaitu mengunjungi para pelanggan yang melakukan wanprestasi dan melakukan koordinasi kepada pelanggan mengenai bagaimana penyelesaian yang disepakati oleh pelanggan, apakah mengalami kepailitan sehingga pelanggan yang melakukan wanpresatasi akan di blacklist atau masih sanggup untuk memenuhi kewajibannya.