IMPLEMENTASI PASAL 43 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN ( STUDI KASUS DI DESA ADAT SEPANG

Authors

  • Komang Okta Ritama Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ketut Sudiatmaka Universitas Pendidikan Ganesha
  • Muhamad Jodi Setianto Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45946

Keywords:

Implementasi, UU Perkawinan, Anak Luar Kawin, dan Desa Adat Sepang.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa mengenai Hak Waris Anak Luar Kawin di Desa Adat Sepang, serta (2) mengetahui dan menganalisa implementasi Pasal 43 ayat 1  Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang hak waris anak luar kawin di Desa Sepang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris, dengan 2 (dua) jenis pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Desa Adat Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan menggunakan teknik studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non probability sampling dengan bentuk penerapan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan bentuk penerapan menggunakan model analisa hermeneutika hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) hak waris anak luar kawain Di Desa Adat Sepang menunjukan bahwa anak yang dilahirkan dari luar kawin tidak mendapatkan waris apapum. (2) implementasi Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019  tentang hak waris anak luar kawin, belum terlaksana dengan baik dan memang di Desa Adat Sepang anak yang dilahirkan dari luar kawin tidak mendapat waris dari ibu maupun keluarga ibunya

Downloads

Published

2022-03-30