IMPLEMENTASI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BIASA DI POLRES BULELENG
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45948Keywords:
Upaya Hukum kepolisian, restorative justice, penganiayaan biasaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa terkait implementasi prinsip restorative justice pada perkara tindak pidana penganiayaan biasa di Polres Buleleng, serta untuk (2) mengetahui dan menganalisa hambatan dan upaya Polres Buleleng dalam melaksanakan restorative justice pada perkara penganiayaan biasa. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Buleleng tepatnya di Polres Buleleng, adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan data ini yaitu dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling sedangkan teknik pengolahan dan analisis data disusun secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) implementasi prinsip restorative justice pada perkara tindak pidana penganiayaan biasa di Polres Buleleng sudah berjalan sesuai dengan prosedural berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. (2) Hambatan dan Upaya Polres Buleleng dalam melaksanakan restorative justice pada perkara penganiayaan biasa berasal dari masyarakat yang kurang paham mengenai adanya penyelesaian perkara dengan prinsip Restorative justice.