TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK PENGHASILAN (STUDI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA PULOGADUNG)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.46070Keywords:
Pajak, Pajak Penghasilan, Wajib Pajak, Penagihan PajakAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penagihan pajak penghasilan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pulogadung dan hambatan yang dihadapi beserta solusi mengatasi hambatan tersebut dengan menggunakan penelitian hukum doktirnal, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pada upaya penagihan pajak penghasilan dalam pelaksanaannya sudah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun selama pelaksanaannya masih terdapat hambatan yang menjadi kendala seperti Wajib Pajak yang tidak dapat ditemukan di lapangan, Wajib Pajak sudah tidak aktif, tidak melakukan pemberitahuan pindah alamat, tidak memiliki kemampuan untuk melunasi pajaknya, dan tidak memiliki harta yang dapat dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi tunggakan pajaknya.