URGENSI PERLINDUNGAN HAK KESEHATAN PENUMPANG PESAWAT UDARA DI MASA PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.46074Keywords:
hak kesehatan, penumpang, pesawat udara, pandemi covid-19Abstract
Pada era globalisasi seperti saat ini, transportasi udara menjadi pilihan sebagian besar masyarakat karena memiliki banyak kelebihan yaitu biaya yang terjangkau, efisiensi waktu dan kenyamanan. Namun sejak pandemi Covid-19 terjadi di hampir belahan dunia, industri penerbangan komersil mengalami kelesuan karena adanya rasa ketakutan pada calon penumpang untuk bepergian jauh, lebih-lebih perjalanan ke luar negeri dan juga dikarenakan adanya kebijakan pemerintah mengadakan pembatasan aktivitas warga negaranya yakni kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan PPKM ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19, karena perlindungan hak kesehatan penumpang merupakan amanat Undang-Undang. Sehingga pada masa pandemi Covid-19 ini pemerintah berkewajiban untuk menjamin keselamatan, kesehatan dan kenyamanan penumpang pesawat udara. Adapun langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam melindungi hak kesehatan penumpang pesawat dituangkan dalam beberapa peraturan, baik itu udang-udang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, instruksi menteri dan lain sebagainya. Dengan adanya peraturan tentang perlindungan hak kesehatan penumpang pesawat ini diharapkan dapat dilaksanakan oleh seluruh masyarakat, baik itu para calon penumpang maupun perusahaan maskapai penerbangan.