PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM PERSPEKTIF CEDAW (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN) (STUDI KASUS HONOUR KILLING DI PAKISTAN)

Authors

  • Nadia Aurelia Tasya Putu Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51451

Keywords:

Kekerasan Perempuan, Honour Killing, CEDAW

Abstract

Negara Pakistan sebagai salah satu negara muslim masih dapat ditemukan praktik-praktik hukum yang diskriminatif secara gender terutama terhadap kaum perempuan sebagai korban kasus tindakan kekerasan. Salah satu kasus berat yang terjadi di negara tersebut adalah kasus honour killing atau pembunuhan demi kehormatan. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji mengenai pengaturan dan perlindungan hukum mengenai hak asasi perempuan di Pakistan. Guna menjawab rumusan permasalahan dalam penelitian ini, digunakan jenis penelitian hukum normatif yang mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap perempuan korban kasus honour killing di Pakistan ditinjau ditinjau dari perspektif CEDAW. Melalui metode penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa penerapan peraturan hukum mengenai penegakan hak asasi perempuan di Pakisatan belum dapat terlakasana secara penuh karena beberapa faktor, seperti kurangnya penegakan hukum yang kuat di masyarakat, adat dan budaya patriarki yang masih sangat melekat dalam masyarakat Pakistan, hingga kurangnya kesadaran dan pemahaman yang dimiliki oleh kaum perempuan itu sendiri mengenai hak-hak apa saja yang mereka miliki sebagai perempuan. Dan penerapan CEDAW yang telah diratifikasi oleh Pakistan tidak berjalan dengan optimal, hal ini dibuktikan dengan adanya tindakan diskriminasi terhadap perempuan dan kasus honour killing. Sedangkan, di setiap pasal dalam CEDAW telah mengatur bagaimana seharusnya hak-hak perempuan dipenuhi.

Downloads

Published

2022-08-26 — Updated on 2022-10-24

Versions