PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS TAWANAN PERANG ANAK PALESTINA OLEH ISRAEL)

Authors

  • I Gede Susila Yuda Putra Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51618

Keywords:

Anak, Hukum Humaniter Internasional, Tawanan Perang, Konvensi Jenewa 1949

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) mengkaji dan mengetahui perspektif Hukum Humaniter Internasional terhadap tindakan tentara Israel yang melakukan penyiksaan terhadap tawanan anak Palestina (2) mengetahui perlindungan hukum terhadap anak korban perang antara palestina dan israel yang dilakukan oleh pihak israel dan  sanksi yang dapat diterapkan kepada Israel sebagai pihak yang melanggar ketentuan Hukum Humaniter Internasional. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsepsual. Sumber bahan hukum yang digunakan tidak terlepas dari aturan yang ada pada hukum internasional dengan mengkhususkan pada peraturan yang mengatur tentang Hukum Humaniter Internasional. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan cara menggali kerangka normatif dan teknik studi dokumen menggunakan bahan hukum yang membahas mengenai teori-teori hukum humaniter internasional khususnya Konvensi Jenewa 1949. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) perlindungan yang seharusnya didapatkan oleh anak-anak korban perang ini berupa kehidupan yang layak, seperti mendapatkan asupan makanan yang cukup,pakaian serta perawatan medis dan tempat tinggal yang layak. Sejauh ini yang dilakukan oleh pihak Israel telah melanggar ketentuan hukum humaniter internasional yaitu melanggar HAM yang merupakan tindak kekerasan terhadap anak yang telah dijadikan tawanan oleh pihak Israel. Pihak PBB beserta negara yg terlibat konvensi jenewa 1949 seharusnya bertindak tegas terhadap apa yang dilakukan oleh Israel terhadap tawanan anak tersebut. Tawanan perang wajib mendapatkan jaminan kesehatan. Dalam hal ini Negara yang menahan tawanan perang wajib menjamin pemeliharaan mereka dan perawatan kesehatan yang dibutuhkan oleh mereka. (2) Sanksi yang dapat diterapkan kepada Israel adalah membawa kasus penawanan dan penganiayaan anak ini ke Mahkamah Pidana Internasional agar dapat langsung diinvestigasi dan apabila investigasi ini telah memenuhi yuridiksi Mahkamah Pidana Internasional maka proses pengadilan dapat dijalankan sehingga sanksi yang dapat diterapkan Mahkamah Pidana Internasional yaitu hukuman penjara yang tidak melebihi batas tertinggi 30 tahun, atau hukuman penjara seumur hidup.

Downloads

Published

2022-08-26 — Updated on 2022-10-24

Versions