PENJATUHAN HUKUMAN PIDANA PENJARA BAGI ANAK PELAKU PERSETUBUHAN ANAK DI KABUPATEN BULELENG (STUDI KASUS NOMOR 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51624Keywords:
Persetubuhan, Penuntut Umum, HakimAbstract
Penelitian ini berujuan untuk (1) mengetahui dasar dan pertimbangan penuntut umu dalam mengajukan tuntutan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dalam kasus putusan perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr., (2) mengetahui dasar dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dalam kasus putusan perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian yang bersifat deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Buleleng serta hakim di Pengadilan Negeri Singaraja. Dalam teknik penentuan sampel penelitian ini menggunakan purposive sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) adapun dasar dan pertimbangan penuntut umum dalam mengajukan tuntutan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dalam kasus putusan perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr adalah Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 1 tahun pidana penjara serta menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda diserahkan pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng selama 4 (empat) bulan menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu 2 (dua) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar Anak. (2) Dasar dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dalam kasus putusan perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr adalah daran Pembimbing Kemasayarakatan yang menilai pelaku perlu mendapat kan Pidana Bersyarat agar pemidanaannya dapat memperbaiki sikap dan tingkah lakunya dimasa mendatang melalui adanya pembinaan, pelayanan dan pengawasan. Untuk itu hakim menambah masa penjara pelaku untuk memenuhi syarat memperoleh Pidana Bersyarat yaitu minimal penjara 2 (dua) tahun sesuai Pasal 73 Ayat 1 UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Downloads
Published
Versions
- 2022-10-24 (2)
- 2022-08-26 (1)
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).