IMPLEMENTASI PERWALIAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR PADA PELAKSANAAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI DI KOTA SINGARAJA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51635Keywords:
Perwalian, Peralihan Hak Atas Tanah, Jual BeliAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui pelaksanaan peralihan hak atas tanah karena jual beli di Kota Singaraja, (2) mengetahui implementasi perwalian terhadap anak di bawah umur pada pelaksanaan peralihan hak atas tanah karena jual beli di Kota Singaraja, serta (3) mengetahui akibat hukum dari peralihan hak atas tanah karena jual beli pada anak di bawah umur. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penentuan sampel yang digunakan adalah non probability sampling dengan bentuk Purposive Sampling. Pengolahan dan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian ini pelaksanaan peralihan hak atas tanah di Kota Singaraja diawali dengan pembuatan akta jual beli, pendaftaran tanah, setelah itu dilanjutkan proses baliknama. Implementasi perwalian terhadap anak dibawah umur pada pelaksanaan peralihan hak atas tanah karena jual beli di Kota Singaraja, dalam prakteknya di lapangan, banyak kasus seseorang melakukan perwalian tanpa melakukan permohonan perwalian kepada Pengadilan Negeri, kebanyakan permohonan perwalian yang dilakukan di daerah Kota Singaraja cukup dengan menyertakan surat keterangan dari desa. Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali. Sehingga perwalian yang dilakukan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Akibat hukum peralihan hak atas tanah karena jual beli oleh anak dibawah umur yang dapat terjadi yaitu beralihnya suatu kepemilikan hak atas tanah menjadi hak milik anak tersebut, serta segala hal yang berkaitan dengan tanah yang dimiliki anak dibawah umur tersebut secara langsung mengikuti sebagai akibat dari adanya perwalian itu sendiri.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).