PEMERIKSAAN SAKSI KORBAN DALAM PROSES PERSIDANGAN BERDASARKAN PASAL 160 AYAT 1 HURUF B KUHAP (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Singaraja dalam Perkara Nomor 95/Pid.Sus/2020/PN.Sgr)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51677Keywords:
Saksi Korban, KUHAP, PersidanganAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui bagaiamanakah pemeriksaan saksi korban dalam proses persidangan berdasarkan Pasal 160 ayat 1 huruf b KUHAP pada perkara Nomor 95/Pid.Sus/2020/PN.Sgr dan (2) bagaimanakah pertimbangan hakim dalam hal tidak dihadirkannya saksi korban dalam proses persidangan berdasarkan Pasal 160 ayat 1 huruf b pada perkara Nomor 95/Pid.Sus/2020/PN.Sgr. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Random Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Pemeriksaan saksi korban yang tidak dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan dalam perkara nomor 95/Pid.Sus/PN.Sgr termasuk ke dalam pengecualian Pasal 162 KUHAP yang memperbolehkan saksi tidak dihadirkan dalam persidangan dengan alasan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara. Saksi korban dalam perkara ini adalah Kapolri dan Gubernur yang tidak bisa (2) pertimbangan hakim dalam hal saksi korban yang tidak dihadirkan di persidangan oleh penuntut umum diperbolehkan berdasarkan ketentuan pasal 162 KUHAP, dan terhadap penerapan pasal 160 ayat 1 KUHP dinilai kurang tepat, hakim dalam pertimbangannya melanjutkan proses sidang dengan dilanjutkannya pemeriksaan saksi dan barang bukti. Dilanjutkannya pemeriksaan saksi dan barang bukti tersebut demi terwujudnya asas pemeriksaan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).