TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN GANTI RUGI TERHADAP KERUGIAN INVESTOR DI PASAR MODAL INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51683Keywords:
Pasar modal, perlindungan investor, ganti kerugian.Abstract
Pelanggaran dan kejahatan adalah dua hal yang menghantui gerak investor dalam beraktivitas di pasar modal. Dalam pasar modal pelanggaran yang terjadi pada umumnya bersifat teknis administrasi, di mana dapat dijatuhkan kepada pihak yang memperoleh izin, persetujuan, dan melakukan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sementara untuk kejahatan, dalam pasar modal dapat dibedakan menjadi tiga yakni penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam yang mana pada sebagian besar kasus dilakukan secara profesional oleh penjahat white collar crime. Berkaitan dengan hal tersebut, tren investasi pada produk keuangan pasar modal di Indonesia pasca hantaman pandemi Covid-19 menunjukan nilai positif, salah satunya tercermin dari total jumlah investor pasar modal per 29 Desember 2021 telah meningkat 92,7% dari posisi pada akhir Desember 2020. Namun perlu digarisbawahi bahwa peningkatan tersebut ditopang oleh kalangan milenial dan gen-z yang secara demografi memiliki latar belakang pendidikan lebih kecil sama dengan sekolah menengah umum yakni di angka 56% dari keseluruhan jumlah investor. Pasar modal yang kompleks menuntut para pelakunya untuk dapat mengisi diri dengan segala pengetahuan yang dibutuhkan agar terhindar dari kerugian yang mengiringi setiap keputusan investasi di dalamnya, termasuk kemungkinan tindak kejahatan yang diorganisir secara profesional oleh white collar crime. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap investor pasar modal di Indonesia serta bagaimana alternatif penyelesaian dan pertanggungjawaban ganti kerugian yang cepat, pasti, dan tidak melibatkan proses peradilan akibat pelanggaran maupun kejahatan dalam pasar modal tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif sehingga data yang terkumpul berupa kata dan gambar bukan angka. Adapun perlindungan hukum terhadap investor pasar modal Indonesia dijamin oleh undang-undang yang mana perlindungan hukum tersebut memiliki dua sifat yakni pencegahan (preventif) dan hukuman (represif). Kemudian terkait penyelesaian dan pertanggungjawaban ganti kerugian yang pasti dan cepat terhadap kerugian investor akibat kejahatan pasar modal dapat dilakukan oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund maupun oleh seorang administrator yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).