PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI ANGKUTAN UMUM YANG MELAMPAUI BATAS KECEPATAN YANG MENYEBABKAN ADANYA KORBAN JIWA (Studi Kasus Satlantas Polrestabes Medan)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51835Keywords:
Penegakan Hukum, Pengemudi Angkutan Umum, Batas Kecepatan, Korban Jiwa.Abstract
Penelitian ini bertujuan guna (1) mengkaji proses penegakan hukum terhadap pengemudi angkutan umum yang melampaui batas kecepatan yang menimbulkan adanya korban jiwa dan (2) mengakaji kendala penyidik kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pengemudi angkutan umum yang melebihi batas kecepatan yang menimbulkan korban jiwa. Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan, dan teknik penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik non-random/probality sampling. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) proses penegakan hukum terhadap pengemudi angkutan umum yang melampaui batas kecepatan yang menimbulkan adanya korban jiwa sudah ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakan lalu Lintas yang dimulai dari proses olah TKP, penyidikan dan sampai penyelesaian berkas perkara. Dan ancaman sanksi pidana yang didakwakan adalah Pasal 311 Subsider Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. (2) kendala penyidik kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pengemudi angkutan umum yang melebihi batas kecepatan yang menimbulkan korban jiwa adalah tidak ada saksi di tempat kejadian, adanya perbedaan keterangan saksi pada saat olah TKP dengan pada saat pemeriksaan oleh penyidik, tidak ada yangn mau bersaksi, kurangnya sarana dan prasarana, faktor masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).