PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) DI AFGHANISTAN BERDASARKAN KONVENSI WINA 1961 DAN KONVENSI WINA 1963 (STUDI KASUS AMBIL ALIH AFGHANISTAN OLEH KELOMPOK TALIBAN)

Authors

  • Gede Yudiarta Wiguna Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Bagus Sanjaya Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Wayan Landrawan Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51838

Keywords:

Perlindungan Hukum, Warga Negara Indonesia, Ambil alih kekuasaan, dampak konflik, Konvensi Wina 1961 & 1963.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) Agar dapat mengetahui dan mengkaji pengaturan mengenai hubungan diplomatik dan konsuler yang memuat tentang perlindungan hukum bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di suatu negara (2) Agar dapat mengetahui dan mengkaji bentuk perlindungan hukum suatu negara yang mengalami konflik terhadap Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Konvensi Wina 1961 dan Konvensi Wina 1963 (Studi kasus Warga Negara Indonesia pada kasus ambil alih kekuasaan Afghanistan oleh kelompok taliban). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah Hukum Diplomatik dan Konsuler. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan cara library research atau studi kepustakaan dengan menelaah kerangka normatif serta teknik studi dokumen menggunakan bahan-bahan hukum yang memuat tentang hukum diplomatik dan konsuler.  Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Upaya untuk memberikan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan bentuk pelaksanaan tugas serta fungsi dari perwakilan diplomatik dan konsuler yang telah diatur dalam pasal 5 Ayat (1) Poin (a) Konvensi Wina 1963 serta Pasal 3 Ayat (1) Poin b dan c Konvensi Wina 1961 (2) Perlindungan hukum represif yang dapat dilakukan adalah memberikan bantuan hukum dalam bentuk konsultasi hukum dan bantuan kemanusiaan. Perlindungan hukum preventif yang dapat dilakukan adalah memberikan upaya perlindungan secara politis dan kerjasama dengan organisasi atau lembaga lembaga Internasional dengan melakukan perundingan serta membuat suatu perjanjian.

Downloads

Published

2022-08-01