PERAN PENGADILAN AGAMA SINGARAJA TERHADAP PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • Livia Annisa Chintyauti Universitas Pendidikan Ganesha
  • Muhamad Jodi Setianto Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51868

Keywords:

Perkawinan, Dispensasi, Pertimbangan Hakim

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan (1) untuk mengetahui bagaimana efektivitas hukum dalam batas usia perkawinan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Singaraja, serta (2) Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan anak dibawah umur di Pengadilan Agama Singaraja. Pelaksanaan penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data dalam penelitian yaitu menggunakan tiga teknik yaitu teknik observasi, teknik wawancara dan teknik studi dokumentasi. Dalam penentun sampel penelitian menggunakan teknik non probability sampling yaitu dilakukan berdasarkan tujuan tertentu, yaitu sampel dipilih atau ditentukan sendiri oleh si peneliti. Dan dalam teknik pengolahan dan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana bertujuan untuk mengurangi terjadinya perkawinan dibawah umur, namun pada kenyataan masih terdapat perkara permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur masuk di Pengadilan Agama Singaraja.

Downloads

Published

2022-09-01