TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TENAGA KERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Authors

  • Tri Manisha Roitona Pakpahan Universitas Pendidikan Ganesha
  • Si Ngurah Ardhya Universitas Pendidikan Ganesha
  • Muhamad Jodi Setianto Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51893

Keywords:

Pemutusan Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum, Cipta Kerja

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan (1) untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap hak-hak tenaga kerja/ buruh yang di-PHK secara sepihak oleh perusahaan akibat pandemi Covid-19 ditinjau berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan (2) bentuk pertanggungjawaban perusahaan dalam pemenuhan hak-hak tenaga kerja yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan hukum (Comparative approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan juga tersier sebagai dasar analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa (1)Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki dasar pengaturan terdapat dalam Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal tersebut membahas mengenai cara-cara guna melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pengaturan Mengenai perlindungan hak-hak tenaga kerja yang di PHK akibat dampak pandemi Covid-19 yaitu adanya Pengecualian mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terdapat dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan jika dilakukan tidak dengan cara sepihak dan merugikan para pekerja/buruh. Apabila perusahaan mengalami kerugian yang benar-benar timbul karena dampak Covid-19 Maka PHK yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sah secara hukum namun harus disertakan dengan bukti yang jelas. (2) Adapun tangungjawab perusahaan dalam terjadinya pemutusan hubungan kerja yaitu pengusaha diwajibkan memenuhi hak-hak tenaga kerja yang mengalami PHK diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjelaskan bahwa jika terjadinya PHK, pengusaha wajib untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak. Apabila hak-hak tenaga kerja/ buruh tidak dipenuhi oleh pengusaha maka tenaga kerja/buruh dapat menempuh upaya hukum melalui Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial.

Downloads

Published

2022-09-01