TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TENAGA KERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51893Keywords:
Pemutusan Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum, Cipta KerjaAbstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan (1) untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap hak-hak tenaga kerja/ buruh yang di-PHK secara sepihak oleh perusahaan akibat pandemi Covid-19 ditinjau berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan (2) bentuk pertanggungjawaban perusahaan dalam pemenuhan hak-hak tenaga kerja yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan hukum (Comparative approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan juga tersier sebagai dasar analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa (1)Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki dasar pengaturan terdapat dalam Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal tersebut membahas mengenai cara-cara guna melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pengaturan Mengenai perlindungan hak-hak tenaga kerja yang di PHK akibat dampak pandemi Covid-19 yaitu adanya Pengecualian mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terdapat dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan jika dilakukan tidak dengan cara sepihak dan merugikan para pekerja/buruh. Apabila perusahaan mengalami kerugian yang benar-benar timbul karena dampak Covid-19 Maka PHK yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sah secara hukum namun harus disertakan dengan bukti yang jelas. (2) Adapun tangungjawab perusahaan dalam terjadinya pemutusan hubungan kerja yaitu pengusaha diwajibkan memenuhi hak-hak tenaga kerja yang mengalami PHK diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjelaskan bahwa jika terjadinya PHK, pengusaha wajib untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak. Apabila hak-hak tenaga kerja/ buruh tidak dipenuhi oleh pengusaha maka tenaga kerja/buruh dapat menempuh upaya hukum melalui Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).